Mobile Menu

navigasi

More News

Tim Investigator Menyimpulkan Aqua Terbukti Bersalah  

Kamis, November 09, 2017
Tim Investigator Menyimpulkan Aqua Terbukti Bersalah  

Tim Investigator Menyimpulkan Aqua Terbukti Bersalah   - JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan monopoli usaha yang digelar di kantor KPPU pada Selasa (7/11) lalu, Tim Investigator membacakan kesimpulan bahwa secara meyakinkan PT Tirta Investama sebagai produsen AMDK merk Aqua dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributornya terbukti melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No 5 tahun 1999.

Dengan bukti-bukti yang sangat kuat, Majelis Hakim perlu memvonis bersalah dan segera diberi sanksi atas pelanggarannya tersebut.

Adapun bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa berupa telah dilakukann ya degradasi terhadap Toko Cuncun milik Yatim Agus Prasetyo dimana degradasi tersebut bukan berdasarkan performa penjualan akan tetapi karena menjual produk pesaing.

“Selain itu terbukti terdapat keterlibatan karyawan lebih dari satu orang, dari KAE (Key Account Executive) Area Sales Manager, Regional Sales manager dan sampai tingkat Direktur Utama,” papar Helmi Nurjamil dari Tim Investigator saat menyampaikan materi kesimpulan di ruang sidang I kantor KPPU, Jakarta Pusat.

Helmi Nurjamil menjelaskan bahwa Tim Investigator juga menemukan bukti pelanggaran berupa komunikasi melalui telepon dan WhatsApp, koordinasi untuk tidak memberi harga khusus kepada SO yang menjual Le Minerale.

Selain itu, juga terdapat bukti prosedur degradasai, bukti form sosialisasi kesetiaan kepada Aqua, terdapat bukti form sosialisasi ke toko-toko untuk diminta menandatangani komitmen tidak menjual produk Le Minerale yang merupakan pesaing Aqua apabila tidak ingin dikenakan sanksi, da n yang terpenting juga terdapat keterangan para saksi.

Pihak Tim Investigator juga mendengarkan masukan dari para saksi ahli. “Menurut Saksi Ahli Siti Anisah, tindakan anti kompetitif, menghimbau saja tidak boleh. Apalagi sampai melarang,” papar helmi Nurjamil.

Menurut Kepala Tim Investigator Arnold Sihombing, memerinci secara gamblang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa.

  • 1
  • 2
  • Next
Berita Terkait
  • Pelatih PSMS Siapkan Strategi Meredam Kalteng Putra FC
  • Chandra Hamzah: Aqua Tidak Lakukan Pelanggaran
  • Danone Indonesia Deklarasikan Komitmen [email protected]
  • IHWG Week 2017, Hidrasi Sehat Bantu Penglihatan Anak
  • Mental Pemain Persib Sudah Pulih, Siap Hadapi Borneo FC
  • Hadapi Pusamania Borneo FC, 7 Pemain Arema Absen
Sumber: JPNN
Komentar 0
Sembunyikan Komentar

0 σχόλια:

Posting Komentar