GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

Classic Header

{fbt_classic_header}

Top Ad

Peluang Bisnis:

latest

Pajak: Desak Pemerintah Pertimbangkan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Desak Pemerintah Pertimbangkan Tarif Cukai Hasil Tembakau

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta mempertimbangkan lagi rencana penetapan tarif cukai hasil tembakau (rokok) sebesar 8,9 persen pada 2018. Sebab, dampak penetapan tari…

Desak Pemerintah Pertimbangkan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Desak Pemerintah Pertimbangkan Tarif Cukai Hasil Tembakau - JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta mempertimbangkan lagi rencana penetapan tarif cukai hasil tembakau (rokok) sebesar 8,9 persen pada 2018.

Sebab, dampak penetapan tarif cukai hasil tembakau itu tidak hanya dirasakan industri, tapi juga pekerja di pabrik hingga para petani.

Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengatakan, mengingat kondisi industri tembakau yang sedang lesu, semestinya pemerintah menjadikannya pertimbangan sebelum menetapkan tarif cukai hasil tembakau.

”Pelaku usaha yang terlibat dalam industri ini di atas enam juta orang. Rantai industri tembakau panjang sehingga bukan ha nya pabrikan rokok,” kata Budidoyo, Jumat (29/9).

Dia mencontohkan, ketika tarif cukai ditetapkan 10,5 persen pada 2017, dampak terhadap industri cukup terasa.

Yakni, volume industri rokok anjlok hingga dua persen.

Tercatat, pada 2016 volume produksi turun enam miliar batang.

Lalu, pada pertengahan 2017, produksi kembali turun sebanyak 5,4 miliar batang.

  • 1
  • 2
  • 3
  • Next
Sumber: JPNN

Tidak ada komentar