Ilustrasi bea cukai. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN
jpnn.com, JAKARTA - Aturan tentang bea masuk barang bawaan penumpang dari luar negeri masih menjadi perdebatan.
Batasan bebas bea masuk sebesar USD 250 (Rp 3,3 juta) per orang atau USD 1.000 (Rp 13,3 juta) per keluarga dinilai tidak sebanding dengan pendapatan per kapita Indonesia.
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menilai, persoalan utamanya bukan batas atas barang bawaan yang bebas bea masuk, melainkan pajak impor yang harus dibayar wajib pajak.
âKalau dibandingkan negara lain, batas atas kita m oderat. Namun, jika dalam perbandingan pendapatan per kapita, batas bebas bea kita terlalu rendah,â kata Prastowo, Jumat (22/9).
Menurut dia, ada empat komponen pajak yang harus dibayar ketika membawa barang dari luar negeri.
Yakni, pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dengan tarif 7,5 persen, pajak pertambahan nilai sebesar sepuluh persen, serta bea masuk dan PPnBM yang besarannya sesuai jenis barang.
Prastowo menilai total pungutan cukup besar karena untuk PPh dan PPN saja sudah 17,5 persen.
Sementara itu, di negara lain, batas bea masuknya lebih ketat, tapi beban pajaknya tidak besar.
- 1
- 2
- 3
- Next
0 σχόλια:
Posting Komentar