Mobile Menu

navigasi

More News

Pajak: PPh UMKM Turun Jadi 0,25 Persen

Senin, September 04, 2017
PPh UMKM Turun Jadi 0,25 Persen

PPh UMKM Turun Jadi 0,25 Persen - JPNN.COM

Pekerja UMKM Mona Bersaudara terlihat sibuk melakukan finishing pot berbentuk cangkir yang dicat berwarna merah muda. Foto: Hendrawan Kariman/Riau Pos/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menurunkan pajak penghasilan (PPh) final sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari satu persen menjadi 0,25 persen.

Pajak itu dikenai bagi UMKM dengan total omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.

Hal itu merupakan salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

’’Kami sedang melakukan evaluasi. Nanti kalau sudah siap, kami sampaikan,’’ ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhir pekan kema rin.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara membenarkan pernyataan Sri Mulyani.

Saat ini, rencana penurunan tarif PPh final UMKM tersebut masih dibahas.

Suahasil mengakui bahwa tarif pajak itu diturunkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya UMKM.

Revisi tarif PPh final UMKM tersebut dimasukkan dalam nota keuangan.

  • 1
  • 2
  • Next
Sumber: JPNN
Komentar 0
Sembunyikan Komentar

0 σχόλια:

Posting Komentar