Mobile Menu

navigasi

More News

Properti: Pemerintah Diminta Terbitkan PP Penurunan Tarif BPHTB

Rabu, September 27, 2017
Pemerintah Diminta Terbitkan PP Penurunan Tarif BPHTB

Pemerintah Diminta Terbitkan PP Penurunan Tarif BPHTB - JPNN.COM

Ilustrasi properti. Fotp: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) final menjadi 0,5 persen dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi maksimal 1 persen untuk penerbitan instrumen investasi dana investasi real estate (DIRE), mendapat apresiasi kalangan real estate Indonesia.

Sayangnya, pemerintah belum juga menerbitkan PP terkait dengan penurunan tarif BPHTB menjadi 1 persen, sehingga pemerintah daerah belum menyesuaikan penurunannya.

''Karena tidak ada PP-nya, hingga kini pemerintah daerah belum dapat pedoman dalam menetapkan Perda guna mendukung pelaksanaan DIRE, termasuk menurunkan BPHTB dari maksimum 5 persen menjadi 1 persen bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE. Akibatnya, tarif BPHTB masih berlaku 2,5 persen,"' ujar Kepala Kompartemen Obligasi dan DIRE DPP Real Estat Indonesia (REI) Herry Santoso.

Pemangkasan BPHTB menjadi 1 persen bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE, kata Herry, menjadi hal krusial untuk memastikan penerbitan investasi DIRE di dalam negeri lebih menarik dibandingkan luar negeri.

“Kami mendorong pemerintah agar menerbitkan PP tentang tarif BPHTB 1 persen sehingga pemerintah daerah bisa segera menurunkan tarif BPHTB-nya. REI berharap koordinasi pusat dan daerah dapat berjalan lancar agar penerbitan instrumen investasi DIRE dapat terealisasi dengan segera oleh para pengembang,'' katanya.

Selama ini kalangan real estate Indonesia tidak terlalu tertarik dengan DIRE karena tidak bisa bersaing dengan Real Estate Investment Trust (REIT) di negara-negara Asia lainnya. Salah satunya karena besaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terlalu tinggi.

Selain itu, transaksi DIRE di Indonesia tidak likuid bila dibandingkan dengan Singapura. Dengan kata lain, banyak investor yang kurang tertarik dengan produk DIRE ini.

Untuk menggairahkan DIRE, menurut Herry, pemerintah sudah menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi XI berupa Fasilitas Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE), yakni dengan memberikan fasilitas Pajak Penghasilan final berupa pemotongan tarif hingga 0,5 persen dari tarif normal 5 persen kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE.

  • 1
  • 2
  • Next
Sumber: JPNN
Komentar 0
Sembunyikan Komentar

0 σχόλια:

Posting Komentar