Baik Manual atau Online, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan untuk Membuat Paspor?
Paspor adalah identitas kita saat berada di luar negeri. Oleh karena itu, semua orang yang ingin berkunjung ke luar negeri harus memiliki paspor.
TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor adalah identitas kita saat berada di luar negeri.
Oleh karena itu, semua orang yang ingin berkunjung ke luar negeri harus memiliki paspor.
Di Indonesia, paspor bisa diu rus di kantor imigrasi kelas satu maupun kelas dua.
Paspor biasa terdiri dari dua pilihan halaman yaitu 24 dan 48 halaman.
Jika ingin membuat paspor biasa, bisa mengajukan secara manual dan online.
Jika mendaftar secara online, pun harus tetap datang ke kantor imigrasi untuk proses wawancara, pengambilan sidik jari, dan foto untuk paspor.
Sebelum pergi ke kantor imigrasi untuk membuat paspor, ada baiknya menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Perlu membawa dokumen yang asli dan foto kopi.
Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pemohon paspor biasa perlu mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Dokumen-dokumen yang diperlukan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) , Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
Halaman selanjutnya 12 Ikuti kami di
0 σχόλια:
Posting Komentar