Mobile Menu

navigasi

More News

Sudah Saatnya Dirjen Pajak Lepas dari Kemenkeu

Selasa, November 07, 2017
Sudah Saatnya Dirjen Pajak Lepas dari Kemenkeu

Sudah Saatnya Dirjen Pajak Lepas dari Kemenkeu - JPNN.COM

Tampak wajib pajak antri di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Jumat (31/3). FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan, realisasi penerimaan pajak selalu meleset dari target dalam satu dekade terakhir.

Selain itu, rasio pajak terhadap produk domestik bruto atau tax ratio pun masih stagnan dan jauh dari memuaskan.

Menurut Hadi, sudah waktunya Ditjen Pajak menjadi lembaga mandiri dan lepas dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

”Apa pun bentuknya nanti, penerimaan dan pengeluaran negara berada pada satu lembaga,” kata Hadi dalam diskusi perpajakan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Senin (6/11).

Klausul tentang pelepasan Ditjen Pajak dari Kemenkeu saat ini telah masuk ke draf rancangan perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang merupakan induk dari segala aturan pajak.

Selama ini, kata Hadi, Ditjen Pajak melaksanakan kewenangan yang terdapat dalam sebelas undang-undang.

Namun, pengelolaannya kurang maksimal karena masih berada di bawah Kemenkeu.

”Padahal, Ditjen Pajak memikul beban 85 persen dari penerimaan negara pada 2018 mendatang,” ujarnya.

  • 1
  • 2
  • 3
  • Next
Berita Terkait
  • Nilai SKD Tinggi, Peserta CPNS Kemenkeu Malah Dianulir
  • Siap-Siap! Bakal Ada Pemutihan Denda Pajak Lagi
  • Bayar Pajak Rp 30 M per Tahun, Omzet Alexis Sangat Banyak
  • Pembangunan Infrastruktur Gila-gilaan, Pajak Tertekan
  • Ribuan Pelamar Berkompetisi Ketat Menjadi CPNS Kementan
  • Terlambat Tiga Bulan Lansung Disegel
Sumber: JPNN
Komentar 0
Sembunyikan Komentar

0 σχόλια:

Posting Komentar